Satuan Polisi Pamong Praja - Ditambahkan oleh Admin

Tentang Kami Satuan Polisi Pamong Praja

Profil

Berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 105 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja. Satuan Polisi Pamong Praja merupakan perangkat daerah unsur pelaksana urusan pemerintahan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab  kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas Pokok

Sat Pol PP mempunyai tugas membantu Bupati menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat

Fasilitas

0
Pengunjung
Standar
Terverifikasi

Galeri - Foto

Anda harus login untuk memberikan review.

Jam Kerja:

Tutup
  • Senin 8:00 - 16:00
  • Selasa 8:00 - 16:00
  • Rabu 8:00 - 16:00
  • Kamis 8:00 - 16:00
  • Jumat 8:00 - 16:00
  • Sabtu 8:00 - 16:00
  • Minggu 8:00 - 16:00

Hubungi Admin Jelajah Bantul

Lokasi / Kontak :

Bergabung dengan Komunitas online kami

Tumbuhkan marketing Anda dan bisnis online Anda